User Guide
36
8.  Informasi Kepatuhan
CATATAN: Bagian ini membahas semua persyaratan dan 
pernyataan terkait peraturan. Aplikasi yang sesuai harus mengacu 
ke label pelat nama dan penandaan terkait pada unit.
8-1.  Pernyataan Kesesuaian FCC
Perangkat ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan FCC. 
Pengoperasian harus memenuhi dua kondisi sebagai berikut: (1) 
perangkat ini tidak boleh menimbulkan interferensi berbahaya; 
dan (2) perangkat ini harus menerima semua interferensi yang 
ditangkap, termasuk interferensi yang dapat mengakibatkan 
pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan batasan 
untuk perangkat digital Kelas B, berdasarkan Pasal 15 Peraturan 
FCC. Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang 
memadai terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di 
lingkungan perumahan. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, 
dan dapat memancarkan energi frekuensi radio dan, jika tidak 
dipasang dan digunakan sesuai petunjuk, dapat mengakibatkan 
interferensi berbahaya terhadap komunikasi radio. Namun, 
tidak ada jaminan bahwa interferensi tidak akan terjadi pada 
pemasangan tertentu. Jika peralatan ini menimbulkan interferensi 
berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat 
ditentukan dengan mematikan dan menghidupkan peralatan, 
pengguna disarankan untuk mencoba mengatasinya melalui satu 
atau beberapa tindakan berikut:
• Mengubah arah atau memindahkan lokasi antena penerima.
• Menambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
• Menyambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit selain yang 
digunakan untuk menyambungkan unit penerima.
• Menghubungi dealer atau teknisi radio/TV berpengalaman untuk 
meminta bantuan.
Peringatan: Perlu diketahui bahwa perubahan atau modifikasi 
yang tidak disetujui secara tegas oleh pihak yang bertanggung 
jawab atas kepatuhan dapat membatalkan wewenang Anda untuk 
mengoperasikan peralatan ini.










