Buku Petunjuk Referensi (petunjuk lengkap)
Table Of Contents
- Isi Paket
- Daftar Isi
- Daftar Menu
- Demi Keamanan Anda
- Pemberitahuan
- Mempelajari Kamera
- Langkah-Langkah Pertama
- Fotografi Dasar dan Playback
- Pengaturan Dasar
- Kontrol Pemotretan
- Menu i
- Lebih Lanjut Tentang Playback
- Panduan Menu
- Default
- Menu Playback: Mengelola Gambar
- Menu Pemotretan Foto: Opsi Pemotretan
- Reset Menu Pemotretan Foto
- Folder Penyimpanan
- Penamaan File
- Pilih Area Gambar
- Kualitas Gambar
- Ukuran Gambar
- Perekaman NEF (RAW)
- Pengaturan Sensitivitas ISO
- Keseimbangan Putih
- Atur Picture Control
- Kelola Picture Control
- Spasi Warna
- Active D-Lighting
- Pencahayaan Lama RN
- RN ISO Tinggi
- Kontrol Vignette
- Kompensasi Difraksi
- Kontrol Distorsi Otomatis
- Pemotretan Reduksi Kedip
- Pengukuran
- Kontrol Lampu Kilat
- Mode Lampu Kilat
- Kompensasi Lampu Kilat
- Mode Pelepas
- Mode Fokus
- Mode Area AF
- VR Optikal
- Bracketing Otomatis
- Pencahayaan-Multi
- HDR (Jangk. Dinamis Tinggi)
- Pemotretan Jeda Waktu
- Film Berjeda
- Fotografi Senyap
- Menu Perekaman Film: Opsi Perekaman Film
- Reset Menu Perekaman Film
- Penamaan File
- Ukuran Frame/Kec. Frame
- Kualitas Film
- Jenis File Film
- Pengaturan Sensitivitas ISO
- Keseimbangan Putih
- Atur Picture Control
- Kelola Picture Control
- Active D-Lighting
- RN ISO Tinggi
- Kontrol vignette
- Kompensasi Difraksi
- Kontrol Distorsi Otomatis
- Reduksi Kedip
- Pengukuran
- Mode Pelepas (Hemat Bingkai)
- Mode Fokus
- Mode Area AF
- VR Optikal
- VR Elektronik
- Sensitivitas Mikrofon
- Peredam
- Respons Frekuensi
- Reduksi Suara Angin
- Pengaturan Kustom: Penghalusan Pengaturan Kamera
- Menu Persiapan: Persiapan Kamera
- Format Kartu Memori
- Simpan Pengaturan Pengguna
- Reset Pengaturan Pengguna
- Bahasa (Language)
- Zona Waktu dan Tanggal
- Kecerahan Monitor
- Kecerahan Jendela Bidik
- Keseimbangan Wrn Jendela Bdk
- Tampilan Informasi
- Penghalusan AF
- Foto ref. P'hpsan Debu Gambar
- Komentar Gambar
- Informasi Hak Cipta
- Opsi Bip
- Kontrol Sentuh
- Mode Potret Diri
- HDMI
- Tampilan Data Lokasi
- Mode Pesawat
- Sambung ke Perangkat Pintar
- Sambungkan ke PC
- Opsi Jarak Jauh Nirkabel (ML-L7)
- Tanda Kesesuaian
- Hemat Energi
- Kunci Pelepas Bl Slot Kosong
- Reset Semua Pengaturan
- Versi Firmware
- Menu Ubah: Membuat Salinan Ubah
- Menu Saya/Pengaturan Terbaru
- Membuat Sambungan Nirkabel ke Komputer atau Perangkat Pintar
- Menghubungkan ke Perangkat Lain
- Fotografi Lampu Kilat Pada-Kamera
- Fotografi Lampu Kilat Jarak Jauh
- Pemecahan Masalah
- Catatan Teknis
- Lensa Kompatibel
- Layar Kamera
- Sistem Pencahayaan Kreatif Nikon
- Aksesori Lainnya
- Perangkat Lunak
- Merawat Kamera
- Merawat Kamera dan Baterai: Waspada
- Spesifikasi
- Kartu Memori yang Disetujui
- Kapasitas Kartu Memori
- Daya Tahan Baterai
- Manual bagi Pengguna Lensa NIKKOR Z DX 16–50mm f/3.5–6.3 VR
- Manual bagi Pengguna Lensa NIKKOR Z DX 50–250mm f/4.5–6.3 VR
- Lensa-lensa yang dapat Menghalangi Lampu Kilat Terpasang dan Iluminator Bantuan AF
- Merek Dagang dan Lisensi
- Indeks
- Fungsi yang Ditambahkan
xxvii
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin atau
digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau
perangkat lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Item yang dilarang oleh hukum untuk
disalin atau digandakan
Dilarang menyalin atau
menggandakan uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun salinan
atau hasil penggandaan itu diberi cap
“Sampel”.
Penyalinan atau penggandaan uang
kertas, koin, surat berharga, obligasi
yang beredar di negara asing adalah
dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
penyalinan atau penggandaan
perangko pos bekas atau kartu pos
yang diterbitkan pemerintah adalah
dilarang.
Penyalinan atau penggandaan
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen
penjamin yang ditetapkan oleh
undang-undang adalah dilarang.
• Peringatan tentang penyalinan dan
penggandaan sesuatu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
penggandaan surat-surat berharga
yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta (saham, tagihan, cek, sertifikat
hadiah dll.), tiket kendaraan umum,
tiket kupon, kecuali apabila
diperlukan salinan minimum sesuai
kebutuhan bisnis perusahaan. Juga,
dilarang menyalin atau
menggandakan paspor yang
diterbitkan oleh pemerintah, surat-
surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok
pribadi, kartu identitas, dan tiket,
seperti misalnya kartu pas masuk dan
kupon makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Di bawah hukum hak cipta, foto atau
rekaman dari hasil karya dengan hak
cipta dihasilkan dengan kamera tidak
dapat digunakan tanpa ijin dari
pemilik hak cipta. Pengecualian
berlaku untuk penggunaan pribadi,
namun catat bahwa bahkan
penggunaan pribadi mungkin
dibatasi dalam hal foto atau rekaman
dari pameran atau pertunjukan
langsung.