User's Guide
3-3
Indonesia
terkendali dari pancaran FR dengan faktor pemakaian sampai
dengan 50% waktu bicara–50% waktu mendengarkan dan
disetujui oleh FCC khusus untuk pemakaian kerja.
Guna pengukuran energi FR untuk memenuhi pedoman pancaran
yang dikeluarkan FCC, pesawat radio anda memancarkan
suatu energi FR yang dapat diukur hanya selama melakukan
transmisi (selama berbicara), bukan pada saat melakukan
penerimaan (mendengarkan) atau dalam posisi siaga.
CATATAN:
Rating baterai yang disetujui, yang disertakan bersama
dengan pesawat radio portabel, adalah untuk siklus
kerja 5-5-90 (5% bicara–5% dengar–90% siaga),
meskipun pesawat radio ini telah memenuhi batas
yang ditentukan FCC mengenai pancaran kerja pada
faktor pemakaian sampai dengan 50% waktu
berbicara.
Pesawat radio dua-arah Motorola anda telah memenuhi
standar dan pedoman pancaran energi FR sebagai berikut:
• United States Federal Communications Commission, Code of
Federal Regulations; 47 CFR part 2 sub-part J
• American National Standards Institute (ANSI) / Institute of
Electrical and Electronic Engineers (IEEE) C95. 1-1992
• Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE) C95.1-
1999 Edition
•
International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection
(ICNIRP) 1998
• Ministry of Health (Canada) Safety Code 6. Limits of Human
Exposure to Radiofrequency Electromagnetic Fields in the
Frequency Range from 3 kHz to 300 GHz, 1999
• Australian Communications Authority Radiocommunications
(Electromagnetic Radiation - Human Exposure) Standard,
2003
•
ANATEL ANNEX to Resolution No. 303 Juli 2, 2002 "Regulation
of limitation of exposure to electrical, magnetic and
electromagnetic fields in the radio frequency range between 9
KHz and 300 GHz" dan "Attachment to resolution # 303 from
Juli 2, 2002"
"Additional Requirements for SMR, Cellular and PCS Product
Certification"
revisionF_ID.fm Page 3 Tuesday, September 7, 2004 4:44 PM