Deployment Guide
Table Of Contents
12 Titik Akses Instan Luar Ruangan W-IAP277 Dell Networking | Panduan Instalasi
Kepatuhan Peraturan dan Keselamatan
Nama Model Regulasi
Nama model regulasi titik akses W-IAP277 adalah APEX0102.
FCC
Perangkat diberi label elektronik dan ID FCC ditampilkan via UI Web di bawah menu About [Tentang].
FCC Kelas B Bagian 15
Perangkat ini mematuhi Bagian 15 Peraturan Federal Communications Commission (FCC). Pengoperasian
harus memenuhi dua syarat berikut:
Perangkat ini tidak menyebabkan interferensi yang berbahaya.
Perangkat ini harus menerima semua interferensi yang terjadi, termasuk interferensi yang dapat menyebabkan
operasi yang tak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan didapati mematuhi batas untuk perangkat digital Kelas B, sesuai dengan bagian 15
dalam Peraturan FCC. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, dan dapat meradiasikan energi frekuensi radio
dan, jika tidak diinstal dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrikan, dapat menimbulkan interferensi yang
berbahaya bagi komunikasi radio.
Jika peralatan ini memang menyebabkan interferensi, yang dapat diketahui dengan mematikan dan
menghidupkan peralatan, pengguna dianjurkan mencoba memperbaiki interferensi itu dengan satu atau lebih
tindakan berikut:
Mengubah arah atau letak antena penerima.
Menambah jarak antara peralatan dan penerima.
Menghubungkan peralatan ke outlet di rangkaian yang berbeda dengan yang terhubung ke penerima.
Minta tolong kepada dealer atau teknisi radio atau TV berpengalaman.
CATATAN: Untuk mengetahui pembatasan negara tertentu serta informasi tambahan tentang keselamatan dan peraturan,
rujuklah dokumen Informasi Peraturan, Lingkungan, dan Keselamatan untuk Seri-W Dell Networking yang disertakan dengan
produk ini.
HATI-HATI: Titik akses Dell harus dipasang oleh pemasang profesional. Pemasang profesional bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa pentanahan tersedia dan mematuhi peraturan listrik daerah dan nasional yang berlaku.
HATI-HATI: Pernyataan Keterpaparan Radiasi Frekuensi Radio: Peralatan ini mematuhi batas keterpaparan radiasi gelombang
radio FCC. Peralatan ini sebaiknya dipasang dan dioperasikan dengan jarak minimum 35 cm (13,78 inci) antara radiator dan tubuh
manusia untuk operasi 2,4 GHz dan 5 GHz. Pemancar ini tidak boleh diletakkan di samping atau beroperasi bersama antena atau
pemancar lain.
HATI-HATI: Saat dioperasikan dalam kisaran frekuensi 5,15 sampai 5,25 GHz, perangkat ini dibatasi penggunaannya di dalam
ruangan untuk mengurangi potensi terjadinya interferensi berbahaya dengan Sistem Satelit Seluler saluran bersama.
HATI-HATI: Perubahan atau modifikasi pada unit ini yang tidak disetujui secara eksplisit oleh pihak yang bertanggung jawab
atas kepatuhan dapat membatalkan kewenangan pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini.