User Manual
146
Pemberitahuan
Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
Perangkat ini sesuai dengan Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus mematuhi dua ketentuan berikut:
• Perangkatinitidakbolehmengakibatkaninterferensiberbahaya.
• Perangkatiniharusmenerimainterferensiapapunyangditangkap,termasukinterferensiyangdapat
mengakibatkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat digital kelas B, berdasarkan Bab
15 Peraturan FCC (Federal Communications Commission). Standar tersebut dirancang untuk memberikan
perlindungan wajar terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini menghasilkan,
menggunakan, dan dapat memancarkan energi frekuensi radio dan jika tidak dipasang serta digunakan sesuai
petunjuk, dapat menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan
bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika peralatan ini mengakibatkan
interferensi berbahaya pada penerimaan gelombang radio atau televisi, yang dapat diketahui dengan
mematikan dan menghidupkan peralatan, maka pengguna disarankan untuk mengatasi interferensi tersebut
melalui satu atau beberapa tindakan berikut:
• Ubaharahatauposisiantenapenerima.
• Tambahjarakantaraperalatandanunitpenerima.
• Sambungkanperalatankestopkontakdisirkuitberbedadariyangdigunakanunitpenerima.
• Hubungidealeratauteknisiradio/TVberpengalamanuntukmendapatkanbantuan.
Perubahan atau modikasi tanpa izin tertulis dari pihak yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian
persyaratan produk dapat membatalkan hak pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini.
Antena yang digunakan untuk unit pemancar ini tidak boleh berada di dekat atau dioperasikan bersama
antena atau unit pemancar lainnya.
Pengoperasian pada gelombang frekuensi 5,15-5,25 GHz terbatas hanya untuk penggunaan di dalam
ruangan. FCC mengharuskan penggunaan di dalam ruangan untuk gelombang 5,15-5,25 GHz guna
mengurangi potensi interferensi berbahaya pada Sistem Satelit Seluler yang menggunakan saluran yang
sama. Perangkat hanya akan memancanrkan gelombang 5,25-5,35 GHz, 5,47-5,725 GHz, dan 5,725-5,850 GHz
bila terkait dengan AP (jalur akses).