User’s Manual
Table Of Contents
- Tentang panduan pengguna ini
- Bab 1: Konfigurasi Perangkat Keras
- Bab 2: Menggunakan PC Notebook
- Bab 3: Bekerja dengan Windows® 10
- Bab 4:
- Pengujian Otomatis Pengaktifan Daya (POST)
- Tips dan Tanya Jawab
- Lampiran
- Kesesuaian Modem Internal
- Ikhtisar
- Deklarasi Kompatibilitas Jaringan
- Peralatan Nonsuara
- Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
- Pernyataan Peringatan Pemaparan RF (Frekuensi Radio) FCC
- Informasi Pemaparan RF (SAR)
- Catatan Keselamatan UL
- Persyaratan Keamanan Daya
- Informasi tentang TV Tuner
- Informasi tentang Produk Macrovision Corporation
- Mencegah Kerusakan Pendengaran
- Informasi Lapisan
- Peringatan tentang Lithium di Nordik (untuk baterai lithium-ion)
- Persetujuan CTR 21 (untuk PC Notebook dengan Modem terintegrasi)
- Pernyataan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan untuk Produk
- EU REACH dan Pasal 33
- EU RoHS
- Daur Ulang ASUS/Layanan Ambil Kembali
- Arahan Ecodesign
- Produk yang Memenuhi Persyaratan ENERGY STAR
- Produk-Produk yang Terdaftar EPEAT
- Pernyataan Kesesuaian UE yang Disederhanakan
- Lisensi Font Teks BIOS
- Informasi pemaparan RF (SAR)
- Kesesuaian Modem Internal
98
Panduan Pengguna Elektronik PC Notebook
• Sambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit berbeda dari yang
digunakan unit penerima.
• Untuk mendapatkan bantuan, hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang
berpengalaman.
PERINGATAN! Penggunaan kabel daya dengan jenis berpelindung diperlukan untuk
mematuhi standar emisi FCC dan mencegah interferensi ke unit penerima televisi dan
radio terdekat. Penting bahwa Anda hanya menggunakan kabel daya yang disediakan.
Gunakan hanya kabel berpelindung untuk menyambungkan perangkat I/O ke
peralatan ini. Segala bentuk perubahan atau modikasi yang tidak disetujui secara
tertulis oleh pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan
kewenangan Anda untuk mengoperasikan peralatan ini.
(Dicetak ulang dari Code of Federal Regulations #47, part 15.193, 1993.
Washington DC: Kantor Federal Register, National Archives and Records
Administration, U.S. Government Printing Oce.)
Pernyataan FCC (Federal Communications
Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus
mengalami dua kondisi berikut:
• Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya.
• Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap,
termasuk interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian yang
tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat
digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission)
Pasal 15. Batasan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan memadai
terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi
radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak
ada jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan
tertentu. Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi berbahaya pada
penerimaan gelombang radio dan televisi (yang dapat diketahui dengan cara
mematikan dan menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk mencoba
mengatasi interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut:
• Ubah arah atau posisi antena penerima.
• Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.